Menanti ketegasan Sikap Jokowi terhadap UU MD3 - Pas Enak

Info yang pas dan enak untuk anda, yah di Pas Enek

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 21 Februari 2018

Menanti ketegasan Sikap Jokowi terhadap UU MD3

Gambar : Palu Sidang

UU MD3 yang baru disahkan oleh DPR RI ini memang banyak mendapat kritik dari masyarakat. Hal ini diakibatkan UU MD3 yang baru direvisi, terdapat pasal - pasal yang membuat lembaga ataupun anggota legislatif memiliki imunitas dan terkesan antikritik.


Jokowi sebagai presiden juga memberikan tanggapan terkait respon masyarakat terhadap aturan ini (UU MD3) , dikutip dari kompas.com
"Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, 'ini hukum dan etika kok dicampur aduk' . Ada yang mengatakan, 'politik sama hukum kok ada campur aduk', ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," ungkap Jokowi.
Presiden Jokowi juga mengungkapkan  sikap dukungannya terhadap masyarakat yang ingin melakukan judicial review ke MK jika keberatan dan menganggap aturan ini memberi imunitas dan antikritik terhadap badan legislatif.
"Saya kira hal-hal tidak akan sampai ke sana. Yang tidak setuju, silakan berbondong-bondong ke MK untuk di-judicial review," ujar Presiden Jokowi pada Rabu (21/2/2018). 
Presiden Jokowi juga mengungkapkan bahwa draft UU MD3 sudah ada di mejanya namun belum ditanda tanggani dan masih memperhatikan keresahan yang terjadi di masyarakat, presiden juga berharap kualitas demokrasi di indonesia terus meningkat, jangan sampai menurun.

Sikap yang ditontonkan presiden Jokowi yang belum menandatanggani UU MD3, membuat masyarakat bertanya-tanya. Tentu jika presiden mendukung judicial review yang dilakukan masyarakat, dengan wewenangnya ia dapat saja membuat perpu untuk menganti UU MD3.  Namun sikap presiden yang serba hati-hati mengambil keputusan ini tentu tak lepas dari hitung-hitungan pada politik 2019, terlebih lagi dukungan terhadap revisi aturan ini merupakan mayoritas parpol yang tergabung dalam koalisi pemerintahan minus PPP dan Nasdem sementara sisa parpol yang mendukung yakni Gerindra, PKS sementara Demokrat partai yang mengambil sikap netral kepada pemerintah. 

Keseriusaan Jokowi dalam membangun kualitas demokrasi tentu juga harus dipertanyakan karena rezim ini baru saja mengusulkan kembali pasal larangan melakukan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden melalui RUU KUHP dan telah disahkan. Mengharapkan presiden Jokowi mengambil langkah yang diharapkan oleh masyarakat, saya agak pesimis akan hal itu. Maka judicial review ke MK merupakan jalan satu-satunya bagi masyarakat yang peduli akan keberlangsungan demokrasi di negara ini. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penayangan bulan lalu

Pages