UU MD3, Senjata dan Benteng atau Demi Marwah lembaga Dewan ? - Pas Enak

Info yang pas dan enak untuk anda, yah di Pas Enek

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 21 Februari 2018

UU MD3, Senjata dan Benteng atau Demi Marwah lembaga Dewan ?


Gambar:  Kantor DPR RI
Ada ungkapan menarik dari seorang bintang film AS, Groucho Marx terkait persoalan perilaku para politisi. Ia mengungkapkan "Semua orang dilahirkan sama, kecuali para politisi". Ungkapan ini tentu tidak salah bila kita memperhatikan bagaimana perilaku politisi di Indonesia. 
Keistimewaan para politisi di Indonesia ini dapat ditemui dari produk undang - undang yang mereka sepakati. Desember 2018 terjadi revisi UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3), adapun keistimewaan ini dapat ditemui dari sejumlah pasal yang termuat dalam undang - undang ini.

Seperti pasal 73 UU MD3 yang memberikan wewenang kepada DPR untuk melakukan pemanggilan paksa kepada pihak - pihak yang dihadirkan pada rapat. Selain itu pemanggilan paksa ini dapat dilakukan oleh kepolisiaan setelah DPR memberikan laporan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila setelah tiga kali pihak terpanggil tidak menghadiri rapat dan pihak kepolisian juga dapat melakukan penahanan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara  Republik  Indonesia. 

Pasal 122 UU MD3 juga memberikan wewenang kepada dewan legislatif untuk melakukan langka hukum kepada pihak - pihak baik individu, organisasi, maupun badan hukum yang dinilai melakukan pelecehan terhadap anggota ataupun lembaga  DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

Pasal berikutnya yaitu pasal 245 UU MD3 terkait pemeriksaan anggota DPR yang terduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden dan pertimbangan  dari Badan Mahkaman Kehormatan Dewan (MKD).

Produk revisi UU MD3 yang disahkan ini merupakan senjata dan  benteng bagi anggota legislatif. Mengatakan UU MD3 sebagai  senjata dan benteng tentu tidak berlebihan, tak akan menutup kemungkinan rakyat menjadi tumbal dari disahkannya peraturan ini. Masyarakat yang selama ini berlaku kritis terhadap kebijakan yang dibuat oleh legislatif tentu akan menjadi tumbal, dengan dalih menjaga marwah lembaga dewan, masyarakat dapat dipidanakan. Terlebih lagi batasan "pelecehan lembaga" tidak mempunyai batasan yang jelas. Selama ini, terlecehnya lembaga negara itu kan bukan akibat protes rakyat, namun karena perilaku buruk anggota legislatiflah yang membuat lembaga  ini makin kerdil dan terleceh dimata masyarakat. Jadi kritik masyarakat sah - sah saja dan itu perlu demi membangun demokrasi di negara ini. Apalagi maraknya kasus korupsi yang dilakukan oleh para legislatif

Memang, kekuasaan politik memberikan keuntungan bagi siapa saja yang mendapatkannya. Karena berpolitik tidak saja usaha untuk menciptakan keteraturan ataupun ketertiban dalam masyarakat tapi ia juga memiliki pengaruh untuk mengendalikan masyarakat ataupun membuat produk peraturan yang dapat mendapatkan untung bagi diri sendiri dan para kelompoknya. Jadi motifasi berpolitik akan memberikan pengaruh terhadap perilaku dan kebijakan politiknya. 

Jika melihat UU MD3 yang disahkan oleh mayoritas anggota dewan kita, menurud anda apa motifasi dari dari anggota yang bersepakat tentang hal ini ? Mengejar keuntungan dengan mempersentai dan membentengi diri atau demi menjaga marwah lembaga dewan yang terhormat ?









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penayangan bulan lalu

Pages